At-Taubah (9) : 8 (Blok: 1-10)
كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَى قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ
Bagaimana (boleh dikekalkan perjanjian kaum kafir musyrik itu) padahal kalau mereka dapat mengalahkan kamu, mereka tidak akan menghormati perhubungan kerabat terhadap kamu, dan tidak akan menghormati perjanjian setianya. Mereka menjadikan kamu bersenang hati hanya dengan mulut mereka, sedang hati mereka menolaknya; dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
ASBAB 1
Diriwayatkan Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, pada waktu Rasulullah saw mengadakan perjanjian perdamaian dengan kaum musyrikin, yang diantara isinya adalah tidak ada peperangan antara Rasulullah dan kaum musyrikin dan kaum muslimin diperbolehkan melaksanakan haji ke Mekkah serta bertawaf sekeliling Kaabah, sehubungan dengan ini, Allah menurunkan ayat 1-10 ini, yang menegaskan pembatalan perjanjian tersebut dan mengizinkan kaum muslimin memerangi kaum musyrikin. Disamping itu memberi kesempatan kepada kaum muslimin selama empat bulan untuk memperkuat diri dan persiapan.
Rujukan: Lubabun Nuqul Fi Asbabun Nuzul: Riwayat Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an. (Imam Al-Hafizh Jalaluddin Abdurrahman As Sayuti)